Di dalam ajaran Islam, boleh dan ada dasarnya orang meminta jabatan sebagai sebuah amanah. Dengan catatan, kalau orang tersebut bisa menjaga amanah dan mempunyai pengetahuan. Bukan karena kepentingan pribadi dan golongan. Dan juga boleh meminta jabatan itu apabila dikhawatirkan jika jabatan itu dipegang orang lain maka yang terjadi adalah bukan kemaslahatan akan tetapi kemafsadatan.
(قَالَ ٱجۡعَلۡنِی عَلَىٰ خَزَاۤىِٕنِ ٱلۡأَرۡضِۖ إِنِّی حَفِیظٌ عَلِیمࣱ)
[Surat Yusuf 55]
Artinya: Aku (Yusuf) pernah meminta jabatan kepada raja, jadi bendahara di bumi ini. Saya orang yang bisa menjaga dan berpengetahuan. Selain daripada itu, sekali lagi, hanya penyesalan di hari kiamat