SIAPA BERWENANG ADILI ANGGOTA TNI KORUPSI?

Published: Aug. 3, 2023, 7:09 a.m.

TNI mempersoalkan KPK yang mengumumkan 2 anggota TNI aktif sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Salah satu tersangka merupakan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. KPK kemudian menganulir dengan meminta maaf dan mengaku ada kekhilafan penyidik KPK. Pro kontra pun bermunculan perihal UU KPK dan UU TNI.


Apakah perwira TNI aktif yang mengemban jabatan di institusi sipil hanya berhak diproses Puspom TNI dan peradilan militer? Bisakah TNI tetap netral dan objektif memproses anggotanya sendiri untuk perkara pidana korupsi? Lantas, apa saja yang harus dievaluasi oleh Presiden dan jajarannya mengenai penempatan anggota TNI aktif yang dipinjam dan diberikan jabatan di institusi/lembaga sipil?


Ulasan dan pembahasannya didiskusikan dalam program Satu Meja The Forum episode "Siapa Berwenang Adili Anggota TNI Korupsi?" yang ditayangkan secara LIVE pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB di Kompas TV.