OPINI BUDIMAN (OB) - NASABAH JIWASRAYA (MASIH) MENJERIT

Published: Nov. 5, 2020, 8:03 a.m.

Harian Kompas. 27 Oktober 2020 menulis judul besar, "Uang Pengganti Terbesar Dalam Perkara Korupsi". Judul ini menggambarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Direktur Utama PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ada beberapa hal yang bisa diapresiasi, namun juga masih harus diawasi. Penjatuhan hukuman pada terdakwa, adalah angin segar baru untuk mengungkap dan bisa segera mengganti rugi para nasabah. Namun sayangnya, pencairan ganti rugi belum bisa dilakukan karena belum berkekuatan hukum tetap. Karena vonis hukum pada terdakwa, masih ada tahap banding, kasasi, dan peninjauan kembali.  Dengan demikian, jeritan pemegang polis Jiwasraya selayaknya segera didengar dan dikabulkan. Namun, kapan semua itu akan terealisasi?  Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman ! #JIWASRAYA #JOKOWI #KORUPSI #HUKUM #NASABAH #EKONOMI #PANDEMIC #CORONA