NAPI KORUPSI JADI PENYULUH ANTIKORUPSI?

Published: Aug. 27, 2021, 1:14 a.m.

KPK akan merekrut mantan napi kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Kebijakan ini langsung menuai kritik dan memicu polemik. KPK seolah lebih memilih mengakomodasi para napi kasus korupsi dan menyingkirkan para pegawainya yang berprestasi dalam memberantas korupsi. Para pencuri ini seharusnya diberi hukuman sosial, bukan malah memuliakan mereka dengan memberi panggung dan tempat terhormat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Apakah kebijakan ini layak diapresiasi atau sebaliknya, harus dikritisi dan dikoreksi? Simak diskusinya bersama mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Anggota Komisi III Arsul Sani dan Wayan Sudarta.