BURUH MENJERIT DI TENGAH COVID

Published: Dec. 5, 2021, 3:48 p.m.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Kenaikan UMP diharapkan bisa memperbaiki kondisi buruh yang sudah babak belur dihajar pandemi. Sayangnya, harapan tinggal harapan. 

Buruh melawan. Tak hanya aksi jalanan, mereka juga mengancam akan mogok kerja secara bersamaan. Akankah pemerintah merevisi kenaikan UMP ini? Simak diskusinya bersama perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah, DPR RI dan pakar perburuhan.