KONEKSI #174 Pajak Hiburan Naik, Wisata Jadi Mahal

Published: Jan. 17, 2024, 10 a.m.

b'

Hai, Sobat Cuan..\\xa0

\\n


\\n

Awal tahun ini, para pelaku usaha hiburan di tanah air, dikejutkan dengan penerapan kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Pasalnya, kenaikan tarif pajak hiburan ini dinilai berpotensi memukul industri pariwisata dalam negeri, yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19. Lantas, apakah menaikkan tarif pajak hiburan yang begitu tinggi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah merupakan keputusan yang tepat? Simak perbincangannya di Segmen KONEKSI (Konten Ekonomi Seksi) bersama Maria Katarina, Maikel Jefriando selaku Managing Editor CNBC Indonesia, dan Dwininta Widyastuti selaku Produser CNBC Indonesia TV.

\\n


\\n

Sobat Cuan, jangan lupa ya untuk follow IG @cuap_cuan, dan juga subscribe youtube channel Cuap Cuap Cuan, kemudian di like, comment dan share ya. Salam cuan!

'